Menurutnya, adanya anggota partai politik (Parpol) yang masuk dalam penyelenggara pemilu itu jelas kesalahan penyelenggara di atasnya dan KPU tidak bisa mengaku kecolongan, sebab KPU sendiri sudah punya data ril pengurus parpol melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
Subandi juga mempertanyakan rekrutment yang diselenggarakan oleh PPK, kok bisa ada anggota parpol yang bisa menjadi PPS.
"Ini akibat kurangnya super visi dari KPU terhadap jajaran dibawahnya," kata Subandi, Minggu (10/2/2019) lalu.
Subandi menjelaskan, sistem informasi partai politik (Sipol) seharusnya bisa diakses masyarakat secara umum, termasuk para penyelenggara pemilu tingkat kecamatan (PPK) sehingga tidak terjadi lagi orang parpol menjadi penyelenggara pemilu seperti ini.
"Para anggota PPK juga semestinya paham betul akan kondisi di wilayahnya. Jangan sampai anggota partai politik malah direkrut menjadi penyelenggara," pungkasnya.