Dihadapan Bupati para pelaku usaha angkutan barang ini berkeluh kesah terkait adanya Perbup 47, tentang pembatasan jam operasional angkutan barang yang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Ahmad Gojali Sekjen Asosiasi Trasnporter Cipulir Tangerang mengatakan, terbitnya Perbub ini merugikan kami selaku pengusaha. Kami mengakui 95 persen bahan tambang dari Kabupaten Bogor disuplai ke Jabodetabek. Apalagi 2018 ini sedang banyak proyek, salah satunya perpanjangan runway bandara, Tol Serpong, dan proyek swasta lainnya.
"Aturan itu menghambat pengiriman. Seharusnya target megaproyek di Bandara selesai 2019 bulan Mei sepertinya akan mengalami kemunduran. Karena keterbatasan jam operasional material yang akan kita kirim," ungkap Ahmad Gojali.
Menurut Ahmad Gojali, pembatasan ini memang sangat kami rasakan dampaknya secara ekonomi, mengingat Kami yang berpendidikan rendah dan hanya bisa berprofesi sebagai sopir. Kalau jam operasi kita tidak diimbangi dengan kebutuhan, maka terjadi kerugian yang sangat besar yang dialami angkutan barang, kontraktor dan pembangunan pemerintah.
"Kalau ada kerugian otomatis perusahaan lambat laun akan bangkrut. Akibatnya karyawan akan di-PHK. Masyarakat akan kehilangan pekerjaan," terangnya.
Ahmad Gojali mengakui, dulu kami sempat rapat dengan Pemkab Bogor, untuk mencari solusi penumpukan armada. Kami usul jalur neng nong sampai Cicangkal (jalur rumpin) dibuka. Dulu sempat berjalan, tapi ketika kita terapkan, didemo massa.
"Padahal itu bisa mengatasi kemacetan. Yang kosong lewat rumpin, yang isi lewat Legok. Jadi satu arah dan saat ini Legok jadi jalur satu-satunya. Kalau diatur seperti ini, jadi tidak ada jalur lagi," paparnya.
Para pengusaha ini berharap Bupati untuk mengkaji ulang kebijakan ini sehingga tidak ada yang dirugikan dari keputusan ini.