Hal ini terlihat saat Zaki Iskandar meninjau langsung pelaksanaan Perbup tersebut, dimana Banyak kendaraan bertonase melebihi kapasitas masih lalu-lalang melintas bebas.
"Putar arah dan kembali ke lokasi awal seluruh Truck ini, jangan ada yang melintas dijalan, semua sudah disosialisasikan, pokoknya suruh putar balik lagi," ujar Bupati, Jumat (14/12/2018)
Pantauan di lokasi, terlihat belasan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI langsung memarkirkan setiap Truck yang mencoba memasuki wilayah Kabupaten Tangerang untuk kembali ke daerah asal.
"Balik lagi, putar arah jangan melintas, ini larangan kembali ke asal wilayah," ujar salah satu petugas Dinas Perhubungan yang meminta sopir Truck memutar arah.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, hari pertama pelaksanaan pemberlakuan Peraturan 47, terkait pelarangan kendaraan angkutan barang, masih menemukan kendala di lapangan, sehingga masih butuh penyempurnaan dalam tindakannya.
"Efektif mulai hari ini, tindak tegas yang melanggar, tidak ada urusan lagi, balikin ke asalnya, kalau melawan tilang saja," terangnya.
Sebelumnya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Perbup 46 yang kemudian direvisi dengan perbup 47, terkait pelarangan kendaraan angkutan barang. Dimana aturan Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi kendaraan golongan III hingga V hanya boleh melintas pada pukul 22:00 hingga 05:00 WIB.