Seperti diberitakan sebelumnya, Suwandi, warga RW 15, Kampung Badodon, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, mengeluh akibat sertifikatnya yang tak kunjung selesai setelah membayar biaya Rp 3 juta untuk mengikuti program pemutihan tanah pada Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) melalui PTSL pada 2014 silam.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kalurahan Sukabakti, Obang Suryani membantah terkait adanya dugaan pungli Prona. Menurut Obang, pihaknya hingga kini masih terus membantu warga mendapatkan hak kepemilikan tanda bukti tanah dalam hal mekanisme Prona.
Kata Obang, program Prona dari Pemerintah bersifat gratis dan tidak di pungut biaya apabila kelengkapan yang diajukan pemohon sudah beres sesuai mekanisme Prona.
"Prona gratis tidak dipungut bayaran apabila kelengkapannya sudah beres, kami hanya bisa membantu perlengkapan pemohon sesuai mekanisme. Semua permohonan, kan harus melalui Kelurahan,"terang Obang Suryani.
Kendati begitu, Obang Suryani membeberkan terkait adanya dugaan pungli yang dikeluhkan salah satu warganya saat pengajuan pemutihan tanah pada 2014 silam.
"Terkait kabar dugaan pungli, saya sudah memanggil Pak Harun selaku satgas Prona di RW 15. Kata Pak Harun, memang benar ada biaya dalam proses tersebut. Namun biaya itu untuk proses balik nama untuk memisahkan diri. Itu kan tanah yang diajukan Suwandi masih warisan dan harus dipecah," beber Obang.
Terpisah, kabar miring dugaan pungli yang akhir-akhir ini melanda Kelurahan Sukabakti, pun disesalkan oleh Darsu (61). Pria yang diketahui sebagai salah satu relawan Prona di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, itu pun menyesalkan kesalahpahaman yang terjadi kepada pemohon.
Menurut Darsu, dirinya telah memberikan sosialisasi berulangkali kepada masyarakat mengenai program Prona yang kini dikenal dengan sebutan PTSL tersebut.
Kata dia, sosialisasi kepada warga terkait Prona tidak dipungut biaya sudah dilakukannya sejak 2014 lalu, sebelum program Prona yang diajukan ratusan warga Kelurahan Sukabakti digulirkan.
"Saya menyesal adanya kabar dugaan pungli, padahal saat sosialisasi sudah diberitahukan tidak ada biaya dalam penerbitan sertipikat. Untuk permasalahan Pak Suwandi, yang saya tahu itu kan untuk pecah sertifikat dan balik nama. Tanah yang diajukan Pak Suwandi pun diketahui masih warisan dan harus dipecah kepada 4 atau 5 saudaranya," kata Darsu.