Hal itu dilakukan, sebagai wujud bentuk peyelengaraan manajemen pembangunan solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien (good governance). Khususnya dalam program PTSL dalam mencegah terjadinya pungli di wilayah yang dikenal sebagai daerah seribu industri tersebut.
Direktur Eksekutif LBH SITUMEANG, Anri Saputra Situmeang menyampaikan, tujuan penuangan transparansi anggaran dalam program PTSL kedalam Peraturan Bupati untuk menangkal isu atau dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) yang membuat resah masyarakat dalam keikutsertaan program PTSL.
"Terkait anggaran PTSL di APBD Kabupaten Tangerang harus dituangkan atau bahkan Peraturan Bupati (perbup) sebagai bentuk transparansi anggaran dalam program PTSL, agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat terkait adanya dugaan pungli,"jelas Anri Saputra Situmeang.
Meski demikian, apalagi kata Anri, dalam program tersebut terdapat payung hukum di peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional Republik Indonesia nomor 12 tahun 2017 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
"Terkait dengan anggaran bisa kita lihat dan di amati di pasal 33 ayat (1) bahkan di huruf C terdapat biaya dari APBD,"paparnya.
Lanjut Anri Saputra Situmeang, pihaknya mengapresiasi program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan menargetkan pengukuran dan pemberian sertifikat tanah sebanyak 7,5 juta bidang tanah, sebagai tindaklanjut dari target Presiden RI Joko Widodo dalam pencapaian pemberian sertipikat tanah pada tahun 2018.