Dikatakan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Martahan Hutapea mengatakan, pengetatan pengawasan itu sudah dilakukan sejak tahun 2011 lalu.
"Setiap orang asing yang masuk ke Indonesia wajib memiliki visa. Visa itu suatu izin untuk memasuki suatu wilayah termasuk Indonesia yang dicapkan pada paspor. Tapi diluar visa itu ada 169 negara yang bebas kunjungan, visa kunjungan keluarga, sosialisasi tugas pemerintahan, melakukan pembicaraan bisnis dan sebagainya" jelas Martahan, Selasa (4/12/2018)
lanjutnya, bukan hanya pihaknya yang melakukan pengawasan terhadap WNA, karena, imigrasi juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memantau dan melaporkan keberadaan warga asing di wilayah setempat.
"Selain imigrasi, rumah detensi imigrasi Kemenko Polkam, pihak Polri juga melakukan pengawasan terhadap orang asing. Semua instansi juga terlibat. Tidak cuma imigrasi" ujar Martahan.
Ia juga mengungkapkan, setiap pemerintahn daerah yang merasa kesulitan masuk ke suatu area dimana terdapat warga negara asing, pihaknya siap membantu.
"Saya siap mendampingi pemerintah daerah 24 jam. Saya berkomitmen, kalau pemda kesulitan dalam berkomunikasi, kesulitan masuk ke tempat-tempat yang ada orang asingnya (WNA), untuk melaksanakm tugas dan fungsi masing-masing, kami akan bantu," tandasnya.