Petugas Uji KIR UPT PKB Dishub Kabupaten Tangerang, Cecep Suhandi mengungkapkan, sejumlah kendaraan terjaring dalam operasi gabungan ini. Operasi tersebut akan digelar selama 18 hari kedepan.
“Selain kendaraan bermuatan barang, kami juga merazia angkutan kota dengan total 30 pelanggaran dengan memeriksa kelengkapan surat, seperti izin trayek, buku KIR, STNK, dan lainnya,” ujarnya.
Dalam razia tersebut terlihat puluhan kendaraan penumpang seperti angkutan Kota, angkutan barang terjaring. Mereka langsung diperiksa kelengkapan surat-surat oleh petugas.
Berbagai penilaian dalam razia tersebut, dilakukan untuk memeriksa kondisi kendaraan, dan itu harus dilakukan perbaikan.
“Apabila ada yang melanggar langsung kita tindak tegas, dengan memberi sanksi tilang,” tuturnya.
Salah seorang supir angkutan Kota, Romli mengakui mobilnya terkena razia. Dia mengapresiasi kegiatan Dishub dan seharusnya pengusaha kendaraan yang memperhatikan soal Uji KIR.
“Saya hanya supir, dan sistem setoran. Harusnya pengusaha mobil yang memperhatikan,” tukasnya.