Hal tersebut diakibatkan bangunan tua dan sudah rapuh sehingga kayu bagian atas penyangga genting sudah lapuk dan selanjutnya pihaknya berkordinasi dengan Dinas Pendidikan, mengenai pemeliharaan sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak sekolah dalam. Rabu (8/05/2024).
Lanjut Sobari ada 62 diduga obyek cagar budaya (OCB) tersebar di kabupaten Lebak semuanya belum dikatakan Cagar budaya masih (OCB) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2010 bahwa untuk menentukan cagar budaya harus melalui hasil penentuan kajian yang melibatkan Tim ahli cagar budaya diantaranya ahli sejarah, Hukum budaya Arkeologi.
"Sementara di lebak belum ada ahli tersebut, pemeliharaan cagar budaya tertuang di Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang registrasi Nasional cagar budaya pasal 89 tentang pemeliharaan," Pungkas Sobari.
Sementara, Slamet Gustaman Kepala SMPN 1 Rangkasbitung mengakui bahwa telah terjadi ambruknya gedung lama peninggalan kolonial belanda pada hari selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira Jam 08:00 pagi pada saat jam belajar siswa tetapi ruangan gedung tua tersebut di isi oleh Staf dan ruangan guru namun pada waktu kejadian tidak ada satupun guru karena sedang melaksanakan pengawasan di ruangan siswa.
Lanjutnya, diduga kuat ambruknya atap bangunan ini diakibatkan oleh material penahan atap sudah tidak kuat menahan beratnya beban genteng sehingga mengakibatkan ambrolnya bangunan bagian atas.
"Mengenai pemeliharaan gedung tua tersebut paling sebatas pengecatan karena yang bersifat rehab ringan saja pihak sekolah tidak akan mampu menggunakan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," Tuturnya. (Cecep)