Pasalnya, program ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bertempat tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH).
Pemerintah Kabupaten Lebak akan memperbaiki 266 rumah tidak layak huni (RTLH) di 19 Desa tersebar di 12 Kecamatan pada tahun 2023.
Untuk merealisasikan ratusan pembangunannya, Pemkab menganggarkan dana sekitar Rp.5,3 miliar.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman dan Pertanahan ( DPKPP )Lebak Heru haryadi Mengatakan agar hasilnya berkualitas, maka setiap rumah layak huni yang direhab melalui BSRS ini akan dipantau secara rutin oleh pihaknya.
"Selain itu, selama kegiatan rehab berlangsung, maka tenaga Pendamping akan melaporkan proses tahapan rehab hingga selesai," Kata heru.
Lanjutnya, Pembangunan RTLH di Lebak itu kerap dilakukan secara berkesinambungan dan bertahap setiap tahun. Sehingga, jumlah rumah tidak layak huni di Bumi Multatuli mencapai 45 ribu unit, diharapkan semakin berkurang.”Penanganan RTLH itu perlu meski dengan keterbatasan anggaran.paparnya
Tahun ini ada sekitar 266 unit yang akan diperbaiki,”kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Lebak, Kamis (9/2/2023).
Menurut Lingga, setiap unit akan mendapat alokasi bantuan sebesar Rp.20 juta. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp.15 juta.Menurutnya, pengentasan RTLH membutuhkan peran serta dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak swasta.
Dia yakin, perusahaan yang ada di Lebak dan Banten mau berkontribusi untuk ikut membangun rumah masyarakat kurang mampu di Lebak.
“Pemerintah akan terus berupaya bekerja keras menuntaskan pembangunan RTLH. Tentu, kami tidak ingin, ada warga yang tidur di rumah yang nyaris ambruk dan kotor,”kata Lingga yang baru dilantik 8 Januari 2023 lalu.
Kata dia, kendati anggaran terbatas, namun program bedah rumah bagi RTLH setiap tahunnya sebelum pandemi Covid-19 selalu meningkat. Dimana, sejak tahun 2011 Pemkab Lebak telah menggulirkan program bantuan bedah rumah bagi RTLH.”RTLH di lebak saat ini mencapai sekira 45 ribuan unit lagi. Kita akan terus berupaya menangani RTLH sehingga diharapakan mereka dapat menempati rumah layak huni,” katanya.
Adapun klasifikasi rumah warga yang masuk kategori tidak layak huni diantaranya atap rumah yang sering bocor saat hujan, dinding rumah yang terbuat dari bilik bambu atau bangunan bata yang belum diplester, lantai rumah masih tanah dan tidak memiliki MCK.”Selain itu tanahnya juga harus punya sendiri dengan dibuktikan ada sertifikat serta keterangan dari desa bahwa tanah tidak bermasalah, lalu siap swadaya,” ujarnya.
Bagi RTLH yang pernah mendapatkan program bantuan serupa, sebetulnya tidak diperbolehkan untuk mendapat bantuan kembali.”Lantaran itu kita harus teliti melakukan survei RTLH. Karena penerima tahun sebelumnya otomatis tidak boleh dapat lagi,”pungkasnya
Kholid, warga penerima RTLH mengaku bersyukur dengan adanya program perbaikan rumah ini. Karena, saat ini rumahnya bisa diperbaiki, setelah sekian lama dalam keadaan mengkhawatirkan.
(Cecep)