Ketua KWRI DPC Kabupaten Tangerang Mad Sutisna S.Kom, M.M yang sering dipanggil Anoey Mengutuk Keras hal seperti itu, karena setiap urusan yang menyangkut kredit kendaraan harus menjalankan mekanisme yang sudah di tentukan.
"Kami jurnalis sebagai sosial kontrol di masyarakat sangat menyayangkan dengan tindakan perusahaan kredit kendaraan yang bersikap seakan arogansi, sehingga masyarakat resah di buatnya," Ungkap Anoey.
"Kami harap aparat penegak hukum segera dapat memberantas dugaan perampasan kendaraan di jalanan sehingga masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam berkendara," tegasnya.
Sesuai dengan amanat undang-undang yang mengatur tentang kredit yang tertuang dalam undang-undang fidusia pasal 15 ayat 2 undang undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3889) sepanjang frasa" kekuatan eksekutorial" bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai "terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
DPC KWRI Kabupaten Tangerang sangat tidak setuju dengan adanya perampasan kendaraan dijalan, untuk itu sangat diharapkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) di wilayah hukum Polresta Tangerang dapat menindak tegas, sehingga masyarakat Kabupaten Tangerang dapat merasa nyaman saat berkendara.
(Red)