Gelar Program Juli Peduli, Pemkab Tangerang Hapus Sanksi Administrasi PBB P2

TANGERANG, lensafokus.id -- Guna meringankan beban masyarakat di masa pandemi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menggelar Program Juli Peduli yaitu adanya kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi PBB P2 untuk seluruh masa pajak atau tahun.

“Bagi Wajib Pajak PBB P2 yang memiliki tunggakan, selama bulan Juli 2021 ada relaksasi atau insentif penghapusan sanksi denda administrasi PBB P2 yang berlaku untuk seluruh masa pajak atau tahun pajak dan buku golongan I sampai dengan golongan V,” ujar Dwi Chandra Budiman, S.STP, M.Si selaku Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Pada Badan Pendapatan Daerah.

Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak. Walaupun pokok PBB cenderung murah tetapi masyarakat seringkali lalai sehingga pembayaran denda atau sanksi administrasi seringkali lebih besar dari nilai pokok.

“Kami menentukan tarif pajak dengan memperhitungkan kemampuan wajib pajak dan tingkat penerimaan wajib pajak. Karena pokok PBB cenderung sangat murah, tarifnya pun hanya 0,15-0,225 persen, sesuai dengan kritria yang berlaku. Apabila lalai maka masyarakat akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku kumulatif 2 persen perbulan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan program ini dan berlaku secara otomatis dan juga sistematis. Tetapi untuk tahun 2021 program tersebut belum berlaku karena belum jatuh tempo.

“Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi iPBB Kab. Tangerang dengan mendownload terlebih dahulu di playstore, nantinya yang muncul hanya ada PBB Pokok, tidak ada denda,” ujarnya.

Dirinya melanjutkan, Bapenda juga hadir ditengah masyarakat di berbagai kalangan dan memudahkan masyarakat dalam membayar PBB Pokok melalui Bank BJB dengan berbagai tenant, baik melalui m-banking, intenet banking, sms banking. PBB Pokok juga dapat dibayarkan melalui Kantor Pos, Alfamart, Indomaret ataupun e-commers seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay dan LinkAja.

Dwi juga mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.

“Maka kami ingatkan untuk manfaatkan program Juli Peduli ini karena yang dibayarkan hanya PBB Pokok saja dan program ini tidak hadir sepanjang tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, pada tahun lalu Bapenda juga menggelar program Gebyar Agustus, September Bangkit dan Oktober Gemilang bagi para wajib pajak di Kabupaten Tangerang.

(IKP/War)

Rate this item
(0 votes)
Go to top