Menurutnya salah satu kendala pengembangan pelayanan air minum oleh badan usaha milik daerah (BUMD) adalah harga jual air atau tarif yang dikenakan pada pelanggan masih dibawa harga pokok produksi, belum mencapai full cost recovery (FCR) dalam kondisi jual rugi.
"Ini yang selalu kita dengar adalah kerugian, karena nilai jual air jauh lebih rendah dibanding nilai produksinya sendiri." Hal ini di sampaikan Mochamad Adrian Noevriyanto, saat membuka seminar Sosialisasi Permendagri Nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 16 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan tarif air minum.
Diakui Mochamad Ardian Noevriyanto keterpurukan perusahaan daerah semakin menjadi, saat tidak adanya dukungan dalam bentuk subsidi tarif dari pemerintah daerah, kualitas dan keberlanjutan pelayanan air minum dipertaruhkan Para penyelengara sistem penyediaan air minum (SPAM) yang rugi akibat harga jual air lebih rendah tersebut.
"Pemerintah, dalam hal ini kementrian dalam negeri, sudah menyiapkan jurus-jurusnya. Tujuannya tidak lain untuk memastikan agar masyarakat mendapatkan pelayanan air minum seperti dalam Permendagri nomor 21 ini, dimana Pemerintah daerah punya andil besar dalam menentukan kenaikan tarif tersebut," paparnya.
Dirjen Bina Keuangan mengakui, dengan terbitnya Permendagri 21 tersebut, maka kewenangan penetapan tarif batas atas dan bawah diserahkan kepada Gubernur meski perusahaan tersebut berada di wilayah Kabupaten dan Kota.
"Kewenangan ini akan menjadikan kenaikan tarif yang lebih akuntabel dan transparan, karena proses berjenjang yang diajukan, Mukai dari rencana kerja perusahaan sampai penelitian oleh Bupati dan walikota di lanjutkan pada penilaian Gubernur," paparnya.
Menurutnya, selain gubernur punya kewenangan evaluasi kenaikan tarif dalam peraturan ini juga mewajibkan kalau kepala daerah setingkat Gubernur ikut membantu dalam penyertaan modal.
"Gubernur juga harus hadir dalam peningkatan kinerja perusahaan dengan ikut dalam penyertaan modal perusahaan." Paparnya.
Sementara itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan kita memiliki Perumdam yang secara finansial dalam kondisi sehat, meski kita akui Perumdam TKR juga membutuhkan hal tersebut.
"Dengan manajemen yang ada sekarang saya yakin Pelayanan kebutuhan air bersih di Kabupaten Tangerang akan terlayani sebagaimana tertuang dalam RPJMD Pemerintah," tegasnya.
Zaki mengakui masih ada zonasi wilayah tertentu yang belum tercover akan pelayanan air bersih, namun itu terus akan kita berikan dan tambah sambungan instalasinya.
"Sebagai kepala daerah kita dorong Perumdam Kabupaten Tangerang untuk bisa memenuhi kebutuhan layanan air bersih di 29 Kecamatan dengan cara bertahap," paparnya.
Sedangkan Ketua Dewan Pengawas Perumdam TKR. Mochamad Maesal Rasyid mengatakan kalau saat ini plan bisnis yang dilakukan Perumdam dalam track record yang bagus, dimana derajat kemandiriannya dalam menata kelola bisnis dan keuangan sangat bagus.
"Kita saat masih terus berupaya memenuhi kebutuhan cakupan pemasangan pelanggan yang seperti RPJMD 60 persen tersebut, secara rasio keuangan Perumdam dalam kondisi sehat dan bagus dengan manajemen perusahaan yang layak kita acungi jempol," tegasnya.
Ditempat yang sama Direktur Utama Perumdam TKR Sofyan Sapar mengatakan Perumdam TKR selama tahun 2009, lanjut Sofyan, tidak pernah menaikan tarif air minum selama 11 tahun di Kabupaten Tangerang, namun terus meningkatkan layanan sambungan kepada masyarakat.
"Kita sudah memprioritaskan sambungan bagi masyarakat dengan tarif paling rendah, semata-mata untuk kepentingan rakyat Tangerang," ucapnya.
(Mas Sutisna)