Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Tangerang Raya

Foto : Diskominfo For Lensa Fokus Foto : Diskominfo For Lensa Fokus

BANTEN, lensafokus.id – Gubernur Banten, Wahidin Halim, kembali perpanjang PSBB di Provinsi Banten hingga 19 November 2020 dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Masih meningkatnya penyebaran COVID-19 di Tangerang Raya, membuat Gubernur Banten mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 yang menyatakan bahwa PSBB Tahap Kedua diperpanjang selama satu bulan kedepan sejak tanggal 21 Oktober 2020 hingga 19 November 2020.

“Penerapan PSBB Tahap Kedua ini dilaksanakan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19,” demikian dikutip dalam SK Gubernur Banten.

Dalam Surat Keputusan tersebut, Wahidin juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten juga ikut melaksanakan PSBB dan meminta secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Kemungkinan PSBB diperpanjang kembali masih dapat terjadi jika terdapat bukti penyebaran COVID-19.

Dan untuk pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada PSBB Tahap Kedua ini dapat diatur oleh Bupati/Walikota setempat.

Ditempat terpisah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyambut baik keputusan Gubernur Banten kembali perpanjang PSBB di Tangerang raya, mengingat kita masih zona orange penyebaran COVID-19.

Bupati Tangerang tetap menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. (IKP/Agie R)

Rate this item
(0 votes)
Go to top