Satpol PP dan Tim Gugus Covid-19 Lebak, Gelar Pengawasan PSBB di Pasar Rangkasbitung

Foto : Satpol PP dan Tim Gugus Covid-19 Lebak, Gelar Pengawasan PSBB di Pasar Rangkasbitung Foto : Satpol PP dan Tim Gugus Covid-19 Lebak, Gelar Pengawasan PSBB di Pasar Rangkasbitung

Lebak, lensafokus.id :-- Satpol PP Kabupaten Lebak, Banten, bersama unsur Tim gugus Covid-19, melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan penerapan PSBB ke pasar Rangkasbitung dan sepanjang Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, Banten, Rabu (14/10/2020).

Kasatpol PP Lebak, Dartim, menugaskan Kasi Intel Satpo PP, Wahyudin, untuk melakukan operasi pengawasan pelaksanaan PSBB di Pasar Rangkasbitung. Ikut hadir dalam operasi ini, Kabid Pasar Disperindag, Dedi Setiawan, unsur Kodim 0603 Lebak, unsur Polisi Militer dan unsur Polres Lebak serta aparatur lainnya.

Tim penertiban melakukan pemantauan pelaksanaan penerapan PSBB, berawal dari masukan DPC - KWRI Lebak, yang menerima keluhan pedagang kecil di pasar Rangkasbitung, bahwa dilapangan terdapat toko/kios berskala besar tidak mentaati peraturan hari tutup atau buka toko/kios.

IMG 20201014 WA0024 compress53

Para wartawan yang tergabung di KWRI, melakukan pemantauan ke pasar Rangkasbitung dan menemukan masih banyak pemilik toko/kios belum mentaati Perbup Lebak Nomor : 84/2020 tentang PSBB yang mengatur hari operasional buka/tutup toko di pasar Rangkasbitung melalui aturan sistem ganjil genap.

Pelanggaran ini terjadi, misalnya, di sepanjang lajur pertokoan penjual sepeda di jalan stasiun Rangkasitug dekat terminal lama Jalan Sunankalijaga.

Kasatpol PP Lebak, Dartim, menyampaikan apresiasi masukan dari KWRI Lebak. Menurutnya, terkait masih adanya pedagang yang belum mentaati pelaksanaan PSBB di Pasar Rangkasbitung, tidaklah mudah. Pasar sebagai pusat perbelanjaan dan menjadi titik berkumpulmya masyarakat yang melakukan transaksi. Namun begitu, Pemkab Lebak sudah mengatur regulasi tersebut.

“Mengawasi pasar sebagai titik berkumpul masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengawasi buka atau tutup toko/kios dengan pola ganjil - genap, tidaklah mudah. Tapi regulasi itu sudah diterapkan dan disosialisasikan. Kalau melanggar dikenakan sanksi. Kepada masyarakat diminta menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan jaga jarak saat di pasar. Beli kebutuhan di rumah untuk jangka waktu tertentu, sehingga tidak setiap hari ke pasar.” kata Dartim.

IMG 20201014 WA0022 compress3

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Dedi Setiawan, mengatakan, sudah menjadi tugas aparatur Disperindag melakukan pengawasan dan penertiban, memberikan edukasi kepada para pedagang dan masyarakat selama PSBB tahap dua diberlakukan dari tangggal 1- 20 Oktober 2020 sebagaimana diatur dalam Perbup Lebak Nomor 84 Tahun 2020.

“Kami setiap hari terus memantau ketertiban, melakukan edukasi menggunakan load speaker mengingatkan pemilik toko mana saja yang boleh buka atau tutup sesuai dengan tanggal ganjil-genap, edukasi kepada pengunjung pasar untuk mengikuti SOP covid-19” kata Dedi Setiawan.

Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covd-19 di wilayah Kabupaten Lebak, telah dibuat Perbup Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lebak.

Selama pemberlakuan PSBB ini kegiatan ekonomi di area pasar Rangkasbitung, misalnya, dibatasi operasionalnya dengan nomor toko/kios ganjil atau genap atau dibatasi paling banyak 50% dari jumlah pedagang.—( dimas)

Rate this item
(0 votes)
Go to top