Dikutip dari lamaan resmi KPK https://korsupgah.kpk.go.id/beranda/korsupgah/2019 posisi Kabupaten Tangerang dengan prosentase 83 persen, hanya terpaut satu digit berada dibawah Pemkot Pontianak dengan prosentase 84 persen dan Pemkab Boyolali dengan 93 persen.
Sedangkan ditingkat Provinsi Banten Kabupaten Tangerang dengan 83 persen Renaksi Korsupgah berada di peringkat pertama, disusul Kabupaten Lebak 67 Persen, Kota Cilegon 65 Persen, Kota Tangerang Selatan 65 persen, Kota Tangerang 51 persen. Kabupaten Serang 50 persen, Kota Serang 29 persen, Provinsi Banten 17 persen dan Kabupaten Pandeglang 17 persen.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, berterima kasih atas penilaian Renaksi yang dilakukan Korsupgah KPK, karena menjadi motivasi kita semua untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Penilaian KPK ini adalah modal kita semua untuk selalu maksimal, baik dalam merencanakan penyusununan anggaran maupun ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang,” terang Bupati, Rabu (21/8/2019).
Zaki mengakui, kalau Kabupaten Tangerang terus melakukan perbaikan kearah yang lebih baik, termasuk dengan adanya Pendampingan dari Korsupgah KPK ini, untuk duduk bersama dalam sosialisasi kepada masyarakat.
“Pendampingan Korsupgah diberikan terhadap perencanaan dan penganggaran APBD melalui penerapan e-planning dan e-budgeting, pengadaan barang dan jasa, perizinan, perbaikan manajemen ASN, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah serta manajemen aset daerah.” Paparnya. (Mad Sutisna)