Berdasarkan pantauan, tim jaksa bagian pidana khusus dipimpin langsung kepala seksi pidana khusus Rudi Wiliam Panjaitan, mendatangani kantor desa Klutuk dan langsung melakukan pemeriksaan fisik dan non fisik.
"Ada 15 titik proyek fisik yang diperiksa diantaranya tujuh titik spal di RT 1 sd RT 8 dengan nilai 620juta, paving blok, rabat beton dan MCK, total keseluruhan sekitar 1.4 miliar," terang Pahrudin Pendamping Kecamatan Mekar Baru saat dihubungi di lokasi.
Pahrudin mengatakan, tim dari kejaksaan Tigaraksa selain mengecek kegiatan fisik, jaksa juga mengecek kegiatan non fisik, sebagai pendamping yang ditunjuk oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa Provinsi Banten, tentunya dirinya bersama pendamping desa lainnya akan sangat kooperatif kepada kejaksaan.
"Sudah beberapa kali, kami memperintahkan kepada kepala desa Klutuk untuk senantiasa kooperatif agar permasalahan desa ini bisa selesai," terangnya.
Sementara Kepala desa Klutuk Abas saat dihubungi membenarkan adanya tim dari kejaksaan yang turun kelokasi mengecek kegiatan fisik.
"Ya benar saya juga ikut mengawalnya," terang Kades Klutuk Abbas.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Klutuk Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang berinisial (AB) diduga menyelewengkan Dana Desa tahun anggaran 2018, AB yang menjabat baru empat tahun ini menyelewengkan Dana Desa Klutuk dengan tidak merealisasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. (Mad Sutisna)