Barang bukti yang di musnahkan berupa obat-obatan terlarang tanpa ijin edar, narkotika dari beberapa jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi, senjata tajam, telpon genggam, dan alat elektronik lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar.
Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli mengatakan, saya sangat mengapresiasi dengan terselenggaranya acara seperti ini, karena dengan dimusnahkannya barang bukti ini agar tidak meresahkan masyarakat Kabupaten Tangerang, serta meminimalisir kejahatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang Semoga masyarakat dan para penegak hukum terus saling bersinergi melakukan pengawasan tindakan kejahatan.
"Kita harus berkomitmen, bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan kalau ditemukan tindak pidana harus segera lapor ke aparat Hukum," ujar Mad Romli.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Zulbahri Bachtiar menjelaskan, barang bukti dan barang sitaan ini merupakan barang yang sudah didapatkan sejak dua tahun belakang, artinya barang-barang ini didapat dari kasus lama yang sudah inkrah atau memiliki hukum tetap dan putusannya pun harus dimusnahkan hal ini dilakukan sekaligus untuk memperingati Hari Anti Narkoba (HAN).
"Saya berharap dengan di laksanakannya pemusnahan barang bukti dan barang sitaan tersebut, dapat menciptakan Indonesia yang bersih dari kejahatan Khususnya di Kabupaten Tangerang," ungkap Zulbahri. (Mad Sutisna)