Pengajuan perubahan APBD tahun anggaran 2019 dilakukan sebagai bentuk kebutuhan pemerintah serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Meski terjadi perubahan, namun tema pembangunan tidak perubahan, penuntasan infrastruktur pelayanan dasar, peningkatan daya saing daerah dan pemantapan tata kelola pemerintahan tetap berjalan," terangnya.
Zaki menjelaskan perubahan ini dipicu oleh adanya Bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Banten dan Provinsi DKI Jakarta dan adanya Sisa Lebih Penghitungan Anggaran SiLPA tahun 2018.
"Tidak hanya dua aspek diatas, terjadinya pergeseran program dan kegiatan dalam pencapaian peningkatan target kinerja, menjadi salah satu unsur didalamnya," terang mantan anggota DPR RI ini.
Pada rencana Perubahan APBD ini, Zaki mengakui adanya peningkatan target pendapatan yang sebesar 7,09% dari target APBD 2019 sebesar Rp 5,310 Triliun menjadi Rp 5,687 Triliun atau bertambah Rp 376,565 Miliar.
"Peningkatan bersumber dari Target PAD 2019, sebesar Rp 2,307 Triliun atau meningkat Rp 303,476 Miliar serta adanya penurunan target perimbangan dan peningkatan penerimaan dari target lain-lain sebesar Rp 74,8 miliar," paparnya
Zaki juga menjelaskan adanya peningkatan belanja pada tahun 2019 sebesar 9,36% dari target APBD dari Rp 5,865 Triliun menjadi Rp 6,414 triliun.
"Kenaikan terjadi pada belanja langsung dan belanja tidak langsung dimana belanja tidak langsung meningkat 10,87%, atau Rp 276,331 Miliar dari target 2019, sebesar Rp 2,542 Triliun, sedangkan belanja langsung meningkat 8,21% dari target 2019 senilai 3,323 triliun," ujar Zaki.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Dedi Sutardi mengatakan, akan kita bahas ajuan Pemerintah ini ke tingkat pansus, karena berkaitan dengan mekanisme kerja DPRD.
"Kita harus membahasnya dalam pansus karena karena ini kerja kolektif dan kita akan mengkaji secara detail terkait ajuan Pemerintah tersebut," paparnya. (Mad sutisna)