Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri mengatakan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, menerima laporan terhadap dugaan pabrik olahan makanan yang tidak memiliki izin edar pangan.
“Kemudian kami melakukan pemeriksaan bagi izin maupun olahan pangannya berupa otak-otak, dari sisi izin pabrik ini tidak memiliki izin edar otak-otak. Sementara untuk kandungan otak-otaknya negatif, dari zat-zat yang dapat membahayakan kondisi manusia,” jelasnya.
Widya menjelaskan, sebanyak 4.625 hasil produksi otak-otak yang ada di pabrik tersebut diamankan. Berikut dengan otak-otak yang sudah siap edar sebanyak 33.000. Total seluruhnya dari produk yang disita senilai Rp 29 juta.
“Penyitaan produk ini dikarenakan tidak miliki izin edar, pengamanan ini juga untuk memperkuat pengawasan pangan di wilayah Kabupaten Tangerang,” katanya.
Widya menambahkan, pabrik tersebut untuk sementara dilakukan penyegelan oleh pihaknya sampai pemilik pabrik memiliki izin edar hasil produksinya. Kata dia, peredaran otak-otak ini se-Provinsi Banten.
“Pada sarana diberikan sanksi administrasi untuk tidak berproduksi sampai mendapatkan persetujuan pendaftaran pangan olahan dari Balai POM,” pungkasnya. (Mad sutisna)