Menurut keterangan Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, DS (33) ditangkap saat Anggota Reskrim Polsek Cisoka yang dipimpin oleh Kanit Reslrim Iptu Subarjo, SH bersama anggota melaksanakan patroli kewilayahan.
"Peristiwa tersebut terjadi pada saat Polisi melaksanakan patroli kewilayahan, tepat di dekat Pom bensin Kampung Sumur Bandung Jayanti, Kabupaten Tangerang
mendaptkan Pelaku DS, dengan gerak gerik mencurigakan," kata Kapolsek Cisoka Uka Subakti SH.
Anggota Polsek Cisoka langsung mengamankan pelaku karena pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki, membawa dan menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok motor dan diakui kepemilikannya oleh pelaku.
Selanjutnya, kata Uka Subakti, pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Cisoka guna di lakukan pengusutan lebih lanjut.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan UU tindak pidana dugaan kasus penyalah gunaan narkotika diduga jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam UUD Pasal 114 dan 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (riska/rls)