Dana Desa yang bersumber dari pemerintah tersebut bertujuan untuk pembangunan infrastruktur desa maupun pemberdayaan masyarakat desa yang akan meningakatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Desa juga diharapkan dapat lebih terbuka serta dapat bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan di desa dengan tujuan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat untuk kesejahteraan bersama.
Suhendi, Kepala Desa Pebuaran, Kecamatan Jayanti menjelasakan kepada awak media bahwa pembangunan rehab/ renovasi desa yang sedang berlangsung diperoleh dari hasil pajak desa, dan sebelumnya sudah terealisasi pembelanjan mobil operasional desa.
"Rehab/renovasi pembangunan Desa Pebuaran, Kecamatan Jayanti didanai dari hasil pajak pembangunan desa," ucap Suhendi kepada Lensa Fokus, Jum'at (28/6/2019).
Anggaran desa, lanjut Suhendi, diturunkan pemerintah dengan tujuan untuk pembangunan infrastruktur desa maupun pemberdayaan masyarakat desa yang akan meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.
"Untuk anggaran alhmdulilah sekarang banyak anggaran yang harus di realisasikan tergantung untuk menyelesaikanya seperti apa, itu pun kembali lagi dengan anturan yang tidak boleh dilabrak, contohya ADD khusus ifrastruktur dan perbedayaan," tutur Suhendi.
"Untuk pembangunan desa dari hasil pajak, sisa dari pembelian mobil operasional desa, sisanya diangarkan untuk renovasi halaman kantor desa agar tidak becek lagi untuk maysrakat berupa perbedayan desa di khususkan untuk progrm preweding, seperti pengadaan lampu lampion dan galeri dan untuk petani dan perternak sementara belum, karena khusus sekarang ke fisik," tutupnya. (Riska)