Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, H.Dedi Sutardi mengatakan, hasil naskah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Banten, akan dilakukan pembahasan oleh pihaknya melalui Pansus. Sebelum dijadikan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018.
“Setelah kita bahas ada tidak dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terjadi cross budget, yang sudah dituangkan kemudian beberapa opini dari BPK apa saja. Hal itu yang menjadi catatan-catatan yang konsumtif bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang,” jelasnya, Rabu (12/6/2019).
"Hasil dari kajian tersebut akan terlihat dari Pansus yang akan dibentuk oleh pihaknya, dan ketika dinyatakan terdapat sesuatu dalam kajian yang dilakukan maka pihaknya akan melakukan tindakan-tindakan konstruktif agar kedepan menjadi perhatian Pemkab Tangerang,” ujarnya.
Dedi melanjutkan, norma-norma yang menjadi rujukan BPK RI untuk mengeluarkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemkab Tangerang, sudah sesuai dengan norma yang ada. Predikat WTP sendiri bukanlah predikat yang mudah didapatkan, karena dari mulai proses perencanaan sampai dengan pelaporan dinilainya sangat sulit.
“Karena kontrol itu susah dan memenuhi unsur WTP itu juga agak sulit, ditingkat eksekutif dari tingkat perencanaan sampai pelaporan. Dari sisi legislative dari mulai proses legislasi, budgeting, kontrol, ini harus mendapatkan persetujuan DPRD dan barulah mendapatkan Perda. Catatan itu akan kita sampaikan setelah melalui proses penajaman ditingkat Pansus,” pungkasnya. (Mad sutisna)