Dalam kesempatan tersebut Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengucapkan terima kasih kepada anggota dan pimpinan DPRD yang telah memproses melalui Pansus dan badan musyawarah di DPRD atas rencana untuk melakukan mekanisme pemindahtanganan aset daerah melalui penjualan dan hibah.
"Terimakasih kepada DPRD Kab. Tangerang telah menyetujui permohonan Pemerintah dalam pemindahantanganan aset Pemda ke PT Serpong Cipta Kreasi, PT Kukuh Mandiri Lestari, dan PT Sarindo matratama dengan mekanismi jula, serta pemindahtanganan melalui hibah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Kepolisian Tangerang Kota dan pangkalan TNI AL Banten," Kata Bupati.
Menurut Bupati, Proses rencana pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan dan hibah telah dilakukan sesuai dan mekanisme dengan melakukan pengajuan dan persetujuan pemindahtanganan atas barang milik daerah.
"Mudah-mudahan mekanisme yang kita tempuh melalui penetapan rencana pemindahtanganan barang milik daerah akan membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang," Ujarnya.
Sementara itu Ahmad Supriyadi selaku perwakilan Fraksi Partai PDIP mengatakan bahwa seluruh proses dan tahapan dalam pemindahtanganan aset tersebut telah ditempuh sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan menurutnya semua Pansus (Panitia Khusus) telah menyetujui bersama para fraksi tentang pemindahtanganan aset tersebut Semoga dengan pemindahtanganan aset tersebut bisa membawa manfaat yang lebih tinggi untuk masyarakat Kabupaten Tangerang.
"Kami seluruh Fraksi dan Pansus telah menyetujui rencana pemindahtanganan aset tersebut, dan agar segera ditindak lanjuti," Ungkap Politisi Partai PDIP. (IKP/Red)