Kini yang ingin mengurus surat izin praktik tenaga kesehatan meliputi : surat izin praktik dokter umum, surat izin praktik dokter spesialis, surat izin praktik dokter gigi, surat izin praktik bidan, surat izin praktik perawat, surat izin praktik apotiker (SIPA), surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian (SIPTTK), izin operasional rumah sakit, izin mendirikan rumah sakit, izin sarana klinik utama, izin sarana klinik Pratama, izin PRT alat kesehatan & PKRT, izin sarana laboratorium, izin sarana optikal, izin sarana toko obat, surat terdaftar penyehat tradisional (SPTP) , izin praktik mandiri bidan, rekomendasi usaha kecil obat tradisional, rekomendasi pengusaha besar farmasi, izin usaha mikro obat tradisional, izin pest kontrol, sertifikat higiene sanitasi rumah makan/restoran, izin penyelenggara hefomialisa yang bagian dari rumah sakit, izin menyelenggarakan pelayanan radiologi/klinik Rontgen, rekomendasi penyalur alat kesehatan, pangan industri rumah tangga (PIRT), izin praktek Okupasi trapius, penata anatesi, radiografer, analis, trapi gigi fanulut, refleksi optiden, ytapi wicara, sanitarian, tenaga gizi, tenaga gigi, fisiotrafi, penata anastesi, dan kesehatan masyarakat.
Dr H Achmad Mukhlis MARS, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, menjelaskan "untuk sekarang semua bentuk perizinan yang biasanya di tangani Dinas Kesehatan kini pelayanan sudah di alihkan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang beralamat di jalan H Soemawinata No 1 Kadu Agung Tigaraksa Tangerang, telp 021 5995503, melalui online sipinter.tangerangkab.go.id. Pengalihan perizinan ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik, sehingga proses pelayanan yang efektif, efisien transparan dan akuntabel", ucapapnya
( Sep )