Kapolda Banten, Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir, Msi Melalui Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, Sik mengatakan, Bahwa penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba W dan H oleh Polres Serang Kota pada saat tersangka di dalam toilet terminal pakupatan serang.
"Kedua para tersangka merupakan warga serang dan jakarta, pada saat di dalam toilet terminal Pakupatan Kota Serang, para tersangka melakukan tindak pidana narkoba, dengan Tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh oleh Sdr. W dan Sdr. H, Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk di periksa lebih lanjut. Dan saat ini kita sedang lakukan penyidikan," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, Sik.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang di temukan oleh petugas satres narkoba polres serang kota, di dalam lipatan celana kaki sebelah kanan tersangka W.
"Untuk kedua tersangka akan kita kenakan undang undang tentang penyalahgunaan narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) huruf a UU No 35 Th. 2009," tukasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata Sik., M.H, saat di konfirmasi oleh wartawan membenarkan atas penangkapan 2 tersangka pengedar narkoba dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa, dan polisi tidak akan segan-segan untuk menindak tegas terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
(Sri Kusmiyati/Rls)