Tangerang, lensafokus.id - Pemerhati Banjir dan Kekeringan yang dipimpin oleh Sudirman Indra (Acin) menggelar pertemuan di Kantor Triraksa 2, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi untuk mengurangi banjir dan kekeringan di Indonesia, Kamis (06/03/2025).
Pemeharti Banjir dan Kekeringan telah memiliki hak cipta Bank Air dengan nomor P00201607206 dan hak cipta Tol Air Dibawah Sungai dan Pompa Mandiri dengan nomor 072382.
Dalam pertemuan tersebut, hadir beberapa tokoh dan ahli, di antaranya:
1. Brigadir Jenderal TNI Fierman Sjafrial Agustus bersama Kiky Chrisnia Ayu (Istri Brigjen TNI Fierman)
2. Djoko Suryanto, ME. (Ahli Hidrologi University Of Roorkee, Ground Water Hidrology India)
3. Arif (Tenaga Ahli BRIN Ahli Geologi Dan Hidrologi)
4. Armansjah (Konsultan Pemerintah Daerah Dan Pusat, Arsitektur ITB)
5. Gs Ashok Kumar (Pengurus PHRI Pusat Dan Ketua PHRI Provinsi Banten)
6. Baron Nahemia (Arsitek)
Sebelumnya, Brigadir Jenderal TNI Fierman Syafris Agustus telah memantau Bank Air dan telah menunjukkan komitmen dan perhatian yang serius terhadap isu banjir dan kekeringan.
Dengan dukungan dari tim tenaga ahli, diharapkan dapat ditemukan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah banjir dan kekeringan di wilayah Indonesia.
Notulen rapat telah ditandatangani bersama dan disaksikan oleh notaris. (Lingga)
Tangerang, lensafokus.id - Bupati Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, melakukan kunjungan ke perumahan Taman Cisoka Indah (TCI) yang terdampak banjir di Desa Cisoka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, Minggu (09/03/2025).
Dalam Kunjungan ini Bupati di dampingi Camat Cisoka, Sumartono dan Kepala Desa Cisoka, Rudi Satura Serta Kepala Puskesmas Cisoka, Reta Rianti, serta dari pihak Aparatur Polri Dan TNI juga BPBD Kabupaten Tangerang, yang bertujuan untuk melihat langsung dampak banjir dan berdialog dengan warga serta pihak pengembang.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati berdialog dengan warga dan pihak pengembang untuk membahas solusi mengatasi banjir di perumahan tersebut. Salah satu solusi yang dibahas adalah harus disegerakannya membangun jika sesuai Site Plan nya harus ada Tandon (Tempat Pembuangan Air) dan pelebaran saluran air yang di ketahui saluran air di Perumahan TCI ini sangat kecil juga akan ada normalisasi kali.
"Kami sangat peduli dengan nasib warga yang terdampak banjir. Maka dari itu Kami berupaya serta berharap kepada pengembang Perumahan Taman Cisoka Indah segera selesaikan pembuatan Tandon Air agar bisa menjadi serapan air sebagai penangulangan banjir dan melebarkan saluran air serta nanti kami adakan Program normalisasi kali, semoga banjir dapat dicegah dan warga dapat kembali ke kehidupan normal," kata Moch Maesyal Rasyid, Bupati Kabupaten Tangerang.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati juga meninjau langsung kondisi perumahan yang terdampak banjir dan berdialog dengan warga untuk memahami kebutuhan mereka.
"Kami akan terus melakukan upaya untuk membantu warga yang terdampak banjir. Kami berharap bahwa dengan kerja sama antara pemerintah, pengembang, dan warga, banjir dapat diatasi," tambah Bupati Kabupaten Tangerang.
Selain melakukan kunjungan ke warga Perumahan TCI, Bupati dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang juga memberikan bantuan sembako serta pengobatan gratis kepada warga yang terdampak banjir.
Sementara itu, pengobatan gratis yang diberikan meliputi pelayanan kesehatan dasar, pemberian obat-obatan, dan pemeriksaan kesehatan.
Dengan memberikan bantuan sembako dan pengobatan gratis, Bupati Kabupaten Tangerang dan BPBD Kabupaten Tangerang berharap dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak banjir. (Lingga)
TANGERANG, lensafokus.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel tempat biliard di Kelurahan Kaduagung, Minggu (9/3/2025) dini hari. Penyegelan ini dilakukan terkait pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446H/ 2025 Masehi.
Dalam SE Bupati Tangerang tersebut, secara tegas melarang beroperasinya tempat usaha biliard selama bulan suci Ramadan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah-tengah lingkungan sosial. Namun, tempat usaha yang disegel tersebut tetap nekat beroperasi meskipun telah ada larangan yang dikeluarkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pemilik usaha. Pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada tempat usaha yang bersangkutan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Kami sudah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada seluruh pelaku usaha sejak sebelum masuk bulan suci Ramadan. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak mematuhi aturan ini. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas berupa penyegelan agar tempat usaha tersebut tidak lagi beroperasi selama bulan suci Ramadan," ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa keberadaan tempat usaha biliard yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat. Selain itu, tempat usaha seperti ini juga dinilai dapat memicu gangguan ketenteraman dan ketertiban umum jika dibiarkan terus beroperasi tanpa pengawasan yang ketat.
Satpol PP Kabupaten Tangerang memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif selama bulan suci Ramadan guna menindak tempat usaha yang masih nekat melanggar aturan. Langkah ini dilakukan agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang hiburan, agar menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya kepatuhan dari semua pihak, diharapkan suasana Ramadan di Kabupaten Tangerang dapat berjalan dengan lebih tenang, nyaman, dan kondusif.
"Kami berharap seluruh pemilik usaha dapat bekerja sama dengan baik dalam menaati aturan ini. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya demi kepentingan pemerintah, tetapi juga demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan ketenangan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan," pungkasnya. (Red)
Tangerang, lensafokus.id - Camat Cisoka, Sumartono, menunjukkan kepeduliannya terhadap warga perumahan yang terdampak banjir rutinan di Perumahan Taman Cisoka Indah Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, pada Minggu (09/03/2025) subuh.
Banjir yang terjadi hari ini telah menggenangi beberapa rumah warga dan mengakibatkan kerugian bagi warga.
Saat sebagian warga menikmati santap sahur, Camat Cisoka bersama anggota Polri dari Polsek Cisoka Polresta Tangerang dan TNI dari Koramil 13 Cisoka Kodim 0510 Tigaraksa melakukan kunjungan ke beberapa rumah warga yang terdampak banjir. Dalam kunjungan tersebut, Camat Cisoka membawa bantuan berupa sembako dan kebutuhan pokok lainnya.
"Kami sangat peduli dengan nasib warga yang terdampak banjir. Kami berharap bahwa bantuan yang kami berikan dapat membantu meringankan beban mereka," kata Camat Cisoka, Sumartono.
"Kami akan terus melakukan upaya untuk membantu warga yang terdampak banjir. Kami berharap bahwa warga dapat segera kembali ke kehidupan normal," tambahnya Sumartono. (Lingga)
Tangerang, lensafokus.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap sebuah tempat usaha karaoke keluarga yang berlokasi di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, pada Sabtu (08/03/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Pelaksanaan penyegelan ini dilakukan bersama pihak Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka sebagai bentuk sinergi dalam penegakan aturan di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Dani Kawan, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa tempat usaha tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami telah melakukan penyegelan terhadap enam ruang karaoke di tempat usaha tersebut, dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya," ujarnya.
Selain beroperasi tanpa izin yang sah, usaha karaoke ini juga diduga melanggar aturan terkait jam operasional yang telah ditetapkan, terutama selama bulan suci Ramadan. Langkah penertiban ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M.
Camat Cisoka, Sumartono, yang turut hadir dalam kegiatan penyegelan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum ini. Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Cisoka agar menaati regulasi yang berlaku.
"Sebelumnya, kami dari pihak Kecamatan Cisoka telah memberikan imbauan hingga teguran kepada tempat usaha karaoke ini. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, tindakan penyegelan pun dilakukan," ungkap Sumartono.
Ia menambahkan bahwa penyegelan hanya dilakukan terhadap fasilitas karaoke, sementara usaha kafe yang masih berada dalam lokasi yang sama tetap diperbolehkan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.
"Kami mengapresiasi langkah Satpol PP, Polsek Cisoka, dan Trantib Kecamatan Cisoka dalam menertibkan usaha yang tidak sesuai aturan. Kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan untuk melengkapi izin usaha dan menjalankan operasional sesuai ketentuan agar tidak menghadapi tindakan serupa di kemudian hari," lanjutnya.
Sebagai langkah pengawasan berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka akan terus melakukan pemantauan serta penertiban terhadap tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif. (Lingga)