Menurut Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak, Dede Kodir, banyak kasus serupa yang terjadi dan tidak ditindak oleh pemerintah.
"Kami menemui Kasi Trantib Kecamatan Wanasalam, namun mereka tidak mengetahui status izin pembangunan tower tersebut," ujarnya.
Dede Kodir menilai komunikasi dan koordinasi antar-instansi pemerintah sangat kurang.
"Pembangunan tower tersebut berada di dekat kantor kecamatan, sehingga harusnya diketahui syarat dan ketentuan pembangunannya," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa hal ini harus menjadi pembelajaran untuk mencegah kesalahan serupa di masa depan.
"Pemkab Lebak harus melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan. Jika tidak, Biarkan Badak Banten Perjuangan akan mengambil tindakan untuk mengsegel bangunan tersebut," tegasnya. (Cecep)