DPRD Banten Sosialisasikan 10 Raperda Prioritas 2025 di Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, lensafokus.id - Anggota DPRD Provinsi Banten, Sugiyanto, S.IP, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten di RM Saung Engkong, Jalan Dimyati, Kota Tangerang, Selasa (25/3/2025). Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan 10 program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Banten (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, khususnya Raperda tentang pemberdayaan dan pengelolaan UMKM, ekonomi kreatif, serta koperasi.

Acara yang diprakarsai oleh Sugiyanto dari Fraksi PDIP ini, dihadiri oleh lebih dari 150 undangan yang terdiri dari tokoh masyarakat, kader dan organisasi Partai PDIP, serta kelompok Banteng Lawas Banten (BALAB) dan barisan RETDEM. Hadir pula sebagai narasumber, James Tangka.

IMG 20250327 WA0103

Dalam sambutannya, Sugiyanto menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran para undangan. Ia menekankan pentingnya sosialisasi Raperda ini agar masyarakat Kota Tangerang, khususnya, dapat memahami aturan dan peraturan daerah yang sedang diusulkan dan diperjuangkan.

"Saya berharap masyarakat Kota Tangerang dapat mengetahui dan memahami tentang Rancangan Peraturan Daerah ini, agar dapat mengerti aturan dan peraturan daerah yang sedang diusulkan maupun yang sedang diperjuangkan yang dapat menguntungkan bagi masyarakat Kota Tangerang dan Banten pada umumnya," ujar Sugiyanto.

James Tangka, sebagai narasumber, menjelaskan 10 poin Propemperda TA 2025, yaitu:

1. Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan dan Perlindungan, Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM.
2. Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten.
4. Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
5. Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
7 Penambahan Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda Tbk).
8 Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah.
9. Penambahan Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda).
10. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten.

"Sepuluh poin peraturan daerah ini penting untuk diketahui dan dipahami oleh kita semua dan masyarakat," jelas James Tangka.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan daerah yang sedang dibahas dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan Provinsi Banten. (Red)

Rate this item
(0 votes)