Dishub Kota Tangerang Dukung Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Tahun Baru

Kota Tangerang, lensafokus.id -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang terus melakukan persiapan menjelang perayaan malam Tahun Baru di Kota Tangerang. Salah satunya, Dishub Kota Tangerang mendukung pembatasan operasional angkutan barang selama masa perayaan Tahun Baru 2025.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menuturkan, Dishub Kota Tangerang akan mendukung realisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Korlantas Polri yang menetapkan pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol maupun non-tol selama masa Nataru, khususnya pada malam perayaan Tahun Baru besok.

“Kami menginformasikan bahwa pembatasan operasional angkutan barang telah berlaku pada masa Nataru ini. Hal ini sangat penting untuk diinformasikan, apalagi pada surat keputusan yang diedarkan mencakup beberapa ruas jalan di Kota Tangerang, seperti Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto dan ruas jalan tol yang menghubungkan Jakarta-Tangerang-Merak,” ujar Suhaely, Senin (30/12/2024).

Ia melanjutkan, surat keputusan tersebut menjelaskan terdapat beberapa kendaraan yang akan dibatasi operasionalnya, seperti mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng dan mobil barang yang mengangkut hasil tambang serta bahan bangunan.

“Kami terus akan mendukung penuh peraturan pembatasan operasional ini, terlebih peraturan ini telah berlaku sejak masa Natal kemarin sampai puncaknya pada pergantian tahun besok,” tambahnya.

Selain itu, Dishub Kota Tangerang berharap peraturan pembatasan operasional angkutan tersebut dapat menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan lalu lintas selama masa perayaan Tahun Baru 2025 khususnya di Kota Tangerang. (Red)

Rate this item
(0 votes)
Go to top