Menurut Muhtar, kartu PKH Maryam diberikan kepada Sekdes Buyut Mekar dan kemudian diserahkan kepada Maryam lain di Kampung Ciemas. Hal ini menimbulkan kekeliruan.
"Kekeliruan ini terjadi karena pendistribusian BPNT salah mengirimkan kartu PKH dan KKS ke Sekdes Buyut Mekar, yang kemudian diserahkan kepada Maryam lain di Kampung Ciemas," Ujar Muhtar.
Praktisi Hukum, Asep Ruzmin, meminta Polres Lebak menyelidiki kasus ini karena tidak masuk akal jika dana PKH bisa diambil oleh orang lain meskipun memiliki nama sama. Pendamping PKH harus memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan jumlahnya.
Lanjutnya, Asep mengatakan disetiap Desa ada pendamping PKH yang memiliki kewajiban sesuai Pasal 49 Permensos No 1 Tahun 2018 tentang PKH menyatakan bahwa pendamping PKH bertugas melakukan fasilitasi, mediasi, dan advokasi bagi penerima manfaat.
"Mereka juga harus memastikan bantuan sosial diterima oleh keluarga PKH yang tepat dan melakukan pertemuan peningkatan kemampuan bersama keluarga penerima setidaknya sekali sebulan," Jelasnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan, berdasarkan Permensos No 1 Tahun 2018 tentang PKH di pasal 43 bahwa penyaluran kartu keluarga sejahtera (KKS) dilakukan oleh Bank BRI dibantu pendamping PKH.
"Jadi tidak tidak masuk akal jika penerima dana PKH atas nama Maryam bisa diambil oleh Maryam di lain desa Karena jelas penerima memiliki kartu keluarga, NIK dan KTP, sehingga tidak mungkin bisa diambil oleh orang lain meskipun nama nya sama, Pendamping desa mereka memiliki data nama nama Penerima PKH, lalu apa tugasnya pendamping," Pungkas Asep. (Cecep)