Rapat paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri pertama-tama mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Drs. H. Kuryana Azis selaku Bupati OKU semoga amal dan ibadah diterima di sisi Allah SWT.
Pada kesempatan ini, pimpinan DPRD OKU juga mengucapkan selamat kepada Drs. H. Edward Candra, M.H sebagai pelaksana harian bupati OKU atas penunjukkan gubernur Sumsel tanggal 8 Maret 2021 yang lalu.
Selamat datang di bumi Sebimbing Sekundang semoga sinergitas dan harmonisasi senantiasa terjalin antara legislatif dan eksekutif dengan satu kesatuan tujuan untuk membangun kabupaten OKU.
Sesuai keputusan Mendagri No. 161.16.363 tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan Mendagri No. 131.16-254 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2021 di kabupaten OKU provinsi Sumsel, pasangan bupati dan wakil bupati OKU telah sah dilantik yaitu pasangan Drs. H. Kuryana Azis, dan Drs. Johan Anuar, SH., M.M.
Berpedoman kepada UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah di berhentikan karena meninggal dunia.
Selanjutnya, merujuk pada UU No. 10 tahun 2016 kepala daerah meninggal dunia, maka wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah.
Untuk itu, pada rapat paripurna ini menyetujui dua keputusan DPRD OKU, yaitu usul pemberhentian Drs. H. Kuryana Azis sebagai bupati OKU dikarenakan meninggal dunia, dan usul penetapan Drs. Johan Anuar, S.H., M.M sebagai bupati OKU sampai sisa masa jabatan.
Menurut UU No. 23 tahun 2014 keputusan DPRD ini disampaikan kepada gubernur Sumsel untuk diteruskan kepada Mendagri untuk mendapatkan penetapan.
Mengawali sambutannya, Sekretaris Daerah OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E., S.H., M.T., M.Si., M.H., M.Pd mewakili pelaksana harian bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H mengajak kita semua untuk mendoakan kiranya bupati OKU almarhum Drs. H. Kuryana Azis semoga mendapatkan tempat yang layak di sisi-Nya. Aamiin.
Seperti kita ketahui, bupati OKU almarhum Drs. H. Kuryana Azis meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 8 Maret 2021 yang lalu, dikarenakan sakit setelah dirawat lebih kurang 11 hari di rumas sakit Charitas Palembang dan di makamkan di TPU desa Tanjung Kemala, kecamatan Baturaja Timur.
Rapat paripurna DPRD kabupaten OKU dengan agenda menetapkan pemberhentian bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis dan usulan penetapan wakil bupati OKU Drs. Johan Anuar, S.H., M.M sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati OKU masa jabatan 2021-2024 yang telah ditetapkan dalam keputusan DPRD tanggal 18 Maret 2021.
Dikatakan, penetapan ini telah mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku untuk disampaikan kepada gbernur Sumatera Selatan dan selanjutnya diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Pada kesempatan ini, pemerintah daerah kabupaten OKU sangat mengapresiasi dan menghargai mekanisme yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten OKU dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberhentian bupati OKU almarhum Drs. H. Kuryana Azis dikarenakan meninggal dunia beberapa waktu yang lalu harus ditetapkan melalui proses persidangan DPRD, begitu pula usulan pengangkatan wakil bupati OKU Drs. Johan Anuar, S.H., MM. sebagai Plt. Bupati OKU diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris daerah mewakili pelaksana harian Bupati OKU, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerjasama dari segenap anggota DPRD kabupaten OKU, untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas di kabupaten OKU sambil menunggu proses penetapan kepala daerah.
Acara ini dihadiri pula oleh Forkopimda OKU, Anggota DPRD OKU, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Camat, BUMN/BUMD serta Undangan Lainnya.
(Alv)