Sosialisasi tentang Perhitungan dan Penetapan tarif air minum, diikuti oleh beberapa Kabupaten/kota dan BUMD se-indonesia, dilakukan pula dengan live youtube dan virtual, menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Menurut Sofyan, Air merupakan sumber kehidupan masyarakat, untuk itu pengelolaan dan penggunaan air harus terus ditingkatkan dalam pelayanan, kualitas, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Seperti yang tertuang dalam amanat undang-undang air dan kekayaan lainnya digunakan untuk kepentingan Rakyat," papar Sofyan didepan peserta Sosialisasi Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
Perumdam TKR selama tahun 2009, lanjut Sofyan, tidak pernah menaikan tarif air minum selama 11 tahun di Kabupaten Tangerang, namun terus meningkatkan layanan sambungan kepada masyarakat.
"Kita sudah memprioritaskan sambungan bagi masyarakat dengan tarif paling rendah, semata-mata untuk kepentingan rakyat Tangerang," ucapnya.
Menurut data Perumdam TKR sudah memiliki 181.105 sambungan untuk sosial, rumah tangga, intansi pemerintah, Niaga dan juga air curah diwilayah Tangerang raya sehingga cakupan air bersih di wilayah Tangerang terus meningkat.
Sementara Budi Santoso Direktur BUMD, BLUD dan BMN Kementrian Dalam Negeri menyampaikan berlakunya Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum akan berlaku tahun 2022 agar peraturan ini bisa dilaksanakan gubernur dan walikota dalam mengelola air minum didaerahnya masing-msaing.
"Kemanfaatan air minum agar dilakukan pelayanan secara maksimal, untuk itu peran gubernur agar menjalankan aturan ini dan dirasakan oleh masyarakat," ungkapnya.
Ada BUMD yang sudah bagus, seperti Perumdam TKR, menjadi semangat agar pengembangannya bisa di lakukan didaerah lain menjadi percontohan PDAM lain, agar lebih sehat pengelolaannya juga manfaatnya bagi masyarakat.
"Khusus air minum layanan lebih utama," tutur Budi.
(Mad Sutisna)