Pasalnya, orasi Ojang yang menyinggung LSM dan Media beberapa waktu lalu dan sempat di laporkan ke kepolisian hingga sejauh ini dirasa belum menemukan titik terang.
Oleh sebab itu, beberapa Wartawan yang mewakili puluhan awak media berinisiatif untuk menyambangi Mapolres Sukabumi guna meminta kembali kejelasan mengenai perkembangan masalah hukum yang di tindak lanjuti itu.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa laporan pengaduan terhadap saudara Ojang Apandi sudah di cabut oleh pelapor yakni atas nama Yudi Suyudi Ketua Umum Komunitas Wartawan Sukabumi (Kowasi).
Selain itu, pernyataan kontroversi Ojang menurut Yusuf sebagai ahli bahasa yang dihadirkan pihak kepolisian dari Provinsi menyebut bahwa hal itu tidak mengandung unsur pidana, maka dari itu polisi menghentikan sementara perkara hukum tersebut.
Mengetahui hal itu, Ketum PSN Iwan Sugiyanto merasa geram dengan sikap yang diambil sepihak oleh Ketum Kowasi tanpa melibatkan yang lain dalam proses islah tersebut.
Padahal menurutnya, dia merupakan salah satu yang turut mendampingi pelaporan ketika itu perwakilan dari organisasi Pers Sukabumi Ngahiji (PSN) selain dari Kowasi dan PWRI.
"Saya sangat menyesalkan dan merasa dikhianati atas perjuangan semua temen-temen yang tidak hanya insan pers dan LSM yang ada di Sukabumi tetapi juga dari luar daerah yang pada saat itu turut mengawal proses hukum tersebut," ujarnya usai mendatangi Mapolres Sukabumi,"Tuturnya
“Kami yang tergabung dalam Apdesi Kabupaten Sukabumi menyatakan, akan melawan LSM dan Media yang selalu mengobok-obok kepala desa, merdeka, merdeka, Allohu Akbar, Allohu Akbar,” begitu orasi dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, di halaman kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi,"Terangnya.
(Tim)