Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan menjelaskan, satu orang tersebut diamankan oleh anggota Pos Kantuk Asam saat sedang melaksanakan jaga pos dalduk.
"Anggota Pos Kantuk Asam yang sedang melaksanakan jaga pos dalduk melihat 1 orang yang akan melintas di depan Pos kemudian memberhentikan dan menanyakan masyarakat tersebut," ungkap Dansatgas.
Personel Satgas kemudian membawa satu orang yang diduga PMI tersebut ke Pos Kantuk Asam untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan protkes Covid-19.
Dari hasil pemeriksaan, AL (24) merupakan warga Dusun Kantuk Aping, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu yang mengaku akan berkunjung ke tempat saudara yang ada di Semanju Berenggang Malaysia.
"Saat pemeriksaan AL tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, Untuk itu AL diberikan pemahaman agar tidak pergi ke Malaysia melalui Jalur Non Prosedural, dan AL dipulangkan kembali ke daerah asalnya," kata Dansatgas.
Dansatgas menegaskan bahwa jalur-jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia tidak boleh dilewati karena untuk mencegah kegiatan dan lalu lintas barang maupun orang secara ilegal, apalagi ditengah wabah Covid-19 saat ini.
"Kita semakin intensif melakukan pengawasan di wilayah perbatasan, sesuai dengan perintah dari Komando Atas, serta terkait usaha pencegahan penyebaran virus Covid-19," ujarnya.
(Dicky Abias/Pen Yonif 407)