Kades Mandrajaya, Agustina Abdul Hasanuddin dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak atas dugaan korupsi anggaran Dana Desa ratusan juta rupiah, “Terlalu kecil memang untuk kelas kepala Desa, tapi kami juga tidak bisa mebiarkan sekecil apapun dugaan korupsi uang Negara yang dilakukan oleh kepala Desa, lagi pula hampir setiap minggu pengaduan dan permohonan pendampingan oleh masyarakat dari Desa Mandrajaya kepada lembaga kami, berangkat dari sinilah investigasi tim kami menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi” tegas Ketua Devisi Pelayanan Publik LSM GAPURA RI, Nurdianto kepada media.
Lanjutnya Nurdianto, mencakup anggaran untuk kegiatan fisik dan untuk program pemberdayaan masyarakat selama tiga tahun berturut-turut, “Nilai kerugian Negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, lebih lanjut kita serahkan pada penegak hukum yang bekerja” kata Nurdianto.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal LSM GAPURA RI, Bulderi Sebastian, “Sudah menjadi tugas kita untuk mengawal laporan masyarakat, jika ada orang kuat baik elite maupun pengusaha yang melindungi pelaku di daerah, kami pasti dorong dari institusi APH di atasnya” tegas Bulderi.
Sementara itu laporan hukum diterima oleh PTSP Kejaksaan Negeri Sukabumi Cibadak dan tim disambut oleh Kepala Seksi Intelen Kejaksaan Negeri Cibadak, Aditya Sulaeman di ruang kerjanya, “benar kawan-kawan LSM GAPURA RI memberikan Lapdu Korupsi, kami terima dan akan kami pelajari, siapapun masyarakat berhak melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara“ Terangnya Kasi Intel, Aditya. (Dicky Abias)