Menurut laporan, salah satu anggota DPC KWRI Kabupaten Tangerang menjadi korban saat mengendarai sepeda motor Honda Beat. Ia dihadang oleh enam orang debt collector yang mengklaim bahwa kredit motornya macet. Korban dan saksi mata menyatakan bahwa para debt collector tersebut sering salah sasaran dan tidak memiliki data kreditur yang lengkap.
"Mereka sering asal sita motor tanpa melihat data dengan benar," ujar Ubaedilah, Wakil Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang.
Ubaedilah juga menyayangkan tindakan debt collector yang main hakim sendiri. Ia menegaskan bahwa perampasan motor oleh debt collector melanggar hukum, khususnya Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 482 tentang pemerasan dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Tindakan mereka dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun untuk pemerasan dan 9 hingga 15 tahun untuk pencurian dengan kekerasan, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan," tegas Ubaedilah.
Berdasarkan penelusuran, para debt collector ini sering mangkal di perempatan Pinang, Kelurahan Tigaraksa, dan beberapa tempat lainnya di wilayah Tigaraksa. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan tindakan debt collector yang meresahkan kepada pihak berwajib. (Red)