Polda Banten Bongkar Praktik Penambangan Emas Ilegal di Lebak, 10 Pelaku Ditangkap

Serang, lensafokus.id - Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap sepuluh pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di Kabupaten Lebak.

Kesepuluh tersangka yang ditangkap adalah UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38). Tambang ilegal yang mereka kelola berlokasi di Desa Citorek, Desa Neglasari, dan Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, serta Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, yang didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, memimpin kegiatan konferensi pers terkait penangkapan ini pada Jumat (7/2/2025).

IMG 20250207 WA0047

Kapolda Banten menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari maraknya penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebak. Selain berpotensi merusak lingkungan, praktik ini juga dapat berdampak pada pemborosan sumber daya alam yang terbarukan.

"Sejalan dengan hal ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak telah mengungkap 10 kasus Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan 10 tersangka yang terlibat," ujar Kapolda Banten.

Suyudi menjelaskan bahwa para tersangka melakukan pengolahan emas tanpa izin di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak. Prosesnya diawali dengan pengolahan batuan yang mengandung emas menggunakan metode penggilingan dengan besi hingga menjadi halus, lalu direndam dalam kolam atau tong besar selama sekitar 3 hari.

"Para penambang menggunakan zinc carbon dan sianida untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas kemudian dibakar dengan di gembos," tambahnya.

Suyudi juga menguraikan modus dan motif yang dipakai oleh para tersangka. "Modus operandi yang dilakukan mencakup penggunaan genset dalam operasional mereka. Kegiatan ini berlangsung antara 1 hingga 6 bulan, dengan hasil pengolahan dijual kepada penampung ilegal seharga Rp. 800.000 hingga Rp. 1.000.000 per gram. Dalam satu kali produksi, mereka dapat menghasilkan 8 hingga 10 gram emas. Motif yang mendasari tindakan mereka adalah untuk meraih keuntungan dari pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin," terangnya.

Para tersangka terlibat dalam kasus ini dengan peran yang beragam, antara lain sebagai penambang, pemilik lokasi, pengolah emas, dan penyewa lokasi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi besi glundung, batuan beban yang mengandung mineral emas, kowi, tabung gas, tabung oksigen, palu martil, gembosan, lingkar, merkuri, dinamo, blower, gerindra, jack hammer, zinc carbon dan CN.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Suyudi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban dengan menutup lubang tambang dan menyita peralatan yang digunakan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penambangan ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan hidup para penambang," imbaunya.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, juga menekankan pentingnya melaporkan aktivitas ilegal kepada pihak kepolisian. "Kami mendorong masyarakat yang mengetahui aktivitas penambangan ilegal untuk segera melaporkannya kepada polisi," jelasnya.

Yudhis menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan penindakan tegas kepada pelaku penambangan ilegal. "Ditreskrimsus Polda Banten selalu siap mengambil tindakan terhadap pelaku penambangan ilegal. Mari kita jaga kelestarian alam demi kehidupan yang lebih baik," tutupnya. (asp)

Rate this item
(0 votes)