Camat Cisoka, Sumartono langsung turun dan Cek ke lokasi Pengolahan Jemur Bulu Bebek serta merasakan bau menyengat dari pengolahan tersebut, juga menemukan fakta diantaranya Pengolahan lahan tanah yang tidak peruntukannya.
Pihak pengelola Pengolahan Jemur Bulu Bebek, MS berkomitmen di atas kertas bematerai akan menutup usahanya dengan batas waktu hingga Rabu (05/02/2025), sesuai dengan komitmen bersama Muspika Kecamatan Cisoka dan Pemdes Karangharja.
Selama masa tersebut Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan petugas untuk memantau progress penutupan Pengolahan Jemur Bulu Bebek Tersebut. (Lingga)