Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tangerang kembali akan menyelenggarakan “Itsbat Nikah” Tahun 2025. Bagi setiap warga Kota Tangerang yang pernikahannya telah dilaksanakan secara agama dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum mencatatkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama.
“Mereka dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Sidang Itsbat Nikah ini. Sehingga, bisa memiliki legalitas identitas hukum dan diakui oleh negara pernikahannya lewat pemberian buku nikah dan dokumen kependudukan secara gratis,” ungkap Tihar, Kamis (9/1/25).
Ia pun menjelaskan, pendaftaran sudah dibuka sebelumnya dikolektif di kecamatan dan kelurahan setempat. “Untuk yang belum mendaftar bisa segera menghubungi kelurahan atau kecamatan setempat sampai tanggal 15 Januari dan berkas lengkap diserahkan ke DP3AP2KB Kota Tangerang Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Lantai 4,” katanya.
Pendaftaran Itsbat Nikah Gratis dapat diakses di https://bit.ly/formitsbatnikah 2025
Persyaratan:
1. Isi formulir dan surat permohonan itsbat nikah dengan lengkap
2. Fotocopy KTP suami dan istri
3. Fotocopy Surat Keterangan Suami Istri dari kelurahan setempat
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Fotocopy KTP 2 orang saksi di persidangan itsbat nikah
(Jika suami/istri status pernikahan sebelumnya cerai hidup/cerai mati maka dilampirkan dokumen)
6. Akta Cerai (jika cerai hidup)
7. Akta/Surat Kematian (jika cerai mati)
(tanggal akta cerai atau tanggal surat/akta kematian harus keluar sebelum taggal pernikahan sekarang)
Berkas pendaftaran yang sudah lengkap dikumpulkan di kecamatan dan diserahkan ke DP3AP2KB dan Pengadilan Agama Tangerang. (Red)