Forum Lembaga Bersatu menuntut pemerintah untuk mengatasi maraknya penjualan dan peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar di Kabupaten Lebak, khususnya Tramadol dan Eksymer, yang dijual bebas kepada konsumen, termasuk pelajar SMP dan SMA. Kamis (02/01/2025).
Ketua P2LPB, Johan Fath, mengatakan bahwa penjualan obat-obatan tersebut akan berdampak negatif pada akhlak, etika, dan masa depan generasi muda.
Hal senada dikatakan, Ketua LSM Bentar, Ahmad Yani, menambahkan bahwa Lebak sudah dalam keadaan darurat obat-obatan golongan G dan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti masalah ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan toko-toko obat keras ilegal kepada pihak berwajib.
Forum Lembaga Bersatu berharap aksi unjuk rasa ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mempercepat penyelesaian masalah peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Lebak. (Cecep)