Isu Pungutan CPNS di Kementerian Agama Banten

Serang, lensafokus.id - Kementerian Agama Provinsi Banten (Kanwil) terlibat kontroversi terkait proses penerimaan Surat Keputusan (SK) redistribusi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Sebuah surat edaran berantai menyebutkan adanya pungutan biaya "tanda terima kasih" sebesar Rp2.500.000 per orang kepada Tim Redis 24.

Menurut surat edaran tersebut, pungutan ini berdasarkan pengalaman CPNS tahun lalu dan merupakan keputusan musyawarah. Nama oknum yang ditunjuk sebagai penerima dana tersebut adalah EK, dengan nomor rekening tercantum. Penyerahan uang harus dilakukan melalui koordinator zona masing-masing sebelum tanggal 25 Desember 2024.

Humas Kanwil Kementrian Agama Provinsi Banten ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (29/12/2024) adanya dugaan uang pungutan tanda terima kasih kepada CPNS 2024 dilingkungan Kanwil, namun Tidak menjawab.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten Nanang Faturahman Ketika Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp adanya dugaan uang pungutan akhir penerimaan SK CPNS tahun 2024 dilingkungan Kanwil yang melalui masing masing kordinator Zona, tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)
Go to top