Nono Sudarno selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang mengatakan kegiatan bimbingan teknis sistem OSS (Online Single Submission) ini diselenggaran pada 15-17 Oktober 2018 dan persertanya berjumlah 110 orang yang berasal dari lingkup DPMPTSP dan OPD Kabupaten Tangerang.
Nono menambahkan, dengan adanya kebijakan pemerintah mengenai perizinan berusaha dan terbitnya Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tersebut mengatur bahwa pelayanan perizinan berusaha harus ditata dan harus menjadi pendukung bukan jadi penghambat dalam investasi yang datang, maka dengan hal tersebut keluarlah Perpres tersebut.
Wakil Bupati H. Mad Romli Menjelaskan, Online Single Submission merupakan salah satu elemen kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
"Untuk mendorong investasi, maka perizinan harus mudah. Apalagi di era digital seperti ini perizinan usaha dapat diproses secara elektronik. Dengan memudahkan perizinan diharapkan para investor merasa lebih nyaman, lebih jelas, dan lebih pasti dalam soal perizinan berusaha," ujar Mad Romli.
Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS. OSS hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara online di mana pun dan kapan pun.