"Seharusnya aturan Perbub No. 12 tahun 2022, truk tanah berorasi pada jam 10.00 wib samapai jam 05.00 wib, tetapi truk tanah tersebut melanggar aturan perbub serta banyak menimbulkan kecelakaan korban jiwa." Kata Soma ketika sesudah Apel Hari Sumpah Pemuda. Senin (28/10/2024).
Ia juga turut perihatin atas banyaknya korban jiwa, siapapun tidak menghendaki salah-salah bahwa pemerintah daerah itu dikorbankan aturan harusnya ditaati itu sudah ada aturan mereka seperti itu apalagi tidak ada aturan.
"Saya mengecam prilaku sopir-sopir yang tidak bertanggung jawab dan perusahaan truk tanah yang bertanggung jawab," Tukasnya.
"Banyaknya korban jiwa akibat keganasan truk tanah yang banyak menelan korban jiwa, mereka harus bertanggung jawab dunia maupun akherat atas korban - korban, kami pemerintah Kabupaten Tangerang sudah berupaya adakan oprasi tetapi mereka masih saja membandel," tandasnya.
Lebih lanjut, soma meminta kepada perusahaan Truk tanah pada saat nanti akan ditindak secara pidana dan akan menuntut secara pidana.
Langkah - langkah kedepan pemerintah Kabupaten Tangerang sudah membahas dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar perusahan bisa mentaati peraturan dan tidak melarang mereka berusaha.
"Yang jadi korban mereka melanggar masyarakat kita tetapi jangan seolah - olah pemerintah yang salah jangan menuding pemerintah yang salah, mohon semua elemen kita juga tidak lalai kita juga sudah berusaha," Tutupnya.
(red)