Sampah Menumpuk di Saluran Irigasi Desa Jatiwaringin

Sampah Menumpuk di Saluran Irigasi Desa Jatiwaringin Foto: Mad Sutisna/Lensa Fokus

TANGERANG - Saluran irigasi di Kampung Tanah Luhur, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, dipenuhi sampah yang dibuang oleh warga. Kondisi memprihatinkan ini mendapat sorotan dari Aktivis Lingkungan Hidup, Ahmad Satibi. Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk memberikan sanksi tegas kepada warga yang membuang sampah sembarangan ke saluran irigasi.

“Saat ini masyarakat memang masih banyak yang belum sadar tentang bahayanya sampah plastik atau sampah rumah tangga lainnya yang dibuang ke saluran irigasi, karena hal ini bisa membuat lingkungan menjadi rusak. Juga bisa mengganggu kesehatan warga. Jadi bisa dibilang menjaga lingkungan ini ya untuk kita-kita juga bukan untuk orang lain,” ucap Satibi yang disapa akrab Abil kepada Wartawan, Jumat (5/7/2019).

Satibi mengungkapkan, pemerintah setempat harus bertindak tegas kepada warga yang membuang sampah secara sembarangan, agar tidak lagi warga yang mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja. Menurutnya, kondisi ini sudah sangat meresahkan, karena banyak warga mauk yang tidak mempedulikan kebersihan lingkungan.

“Memberikan punishment atau hukuman bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Memberikan reward atau penghargaan bagi yang menjaga lingkungan, sesuai dengan pasal 55 dimana masyarakat dapat berperan serta dalam pengolahan sampah diselenggarakan oleh pemerintah. Kemudian di dalam  pasal 57, bahwa sosialisasi, mobilisasi, kegiatan gotong royong, pemberian insentif kepada masyarakat dari pemerintah,” jelasnya.

Satibi berharap agar pihak desa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang bisa bekerja sama dalam untuk menyadarkan masyarakat, agar tidak membuang sampah sembarangan. Menurutnya, masing-masing memiliki peranan yang signifikan dalam memberantas budaya membuang sampah sembarangan.

“Pihak desa dan DLHK, memberikan edukasi atau mensosialisasikan agar warga tidak membuang sampah sembarangan, karena bisa merusak lingkungan. Lalu Dinkes juga memberikan pemahaman kepada warga, jika membuang sampah sembarangan bisa mengganggu kesehatan. Satpol PP yang bertugas untuk menertibkan siapapun yang melanggar Perda. Maka mereka juga harus ada sinkronisasi, agar Perda Nomor 6 Tahun 2012 ini terjalankan, serta manfaatnya pun dirasakan,” tandasnya.

Sementara itu, Jarsun, salah satu warga Kampung Tanah Luhur, RT 01/ RW 02 mengatakan, dia sudah seringkali menasehati atau melarang warga untuk membuang sampah di saluran irigasi. Namun, nyatanya masih saja ada warga yang membuang sampah sembarangan ke saluran tersebut.

“Saya sangat setuju jika ada warga yang membuang sampah sembarangan akan dihukum, dan yang peduli terhadap lingkungan mendapat penghargaan agar lebih semangat menjaga lingkungan sekitar. Warga disini memang sangat bandel. Saya sudah sering memberi tahu agar tidak membuang sampah, tetapi tetap saja mereka tidak menghiraukannya,” pungkasnya. (Mad sutisna)

Rate this item
(0 votes)
Go to top