Pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Ir. Asep Jatnika Sutrisno, menjelaskan bahwa tim OKKPD telah melaksanakan pengawasan pangan segar di AEON Store Citra Raya pada tanggal 1 November 2024.
Dari hasil pengawasan, sebanyak 6 sampel Anggur Shine Muscat telah diuji cepat secara kualitatif dengan parameter residu pestisida dan cemaran logam berat (timbal dan merkuri), dan seluruh sampel dinyatakan negatif.
"Hasil pengujian cepat ini telah disampaikan kepada Badan Pangan Nasional bersama dengan OKKPD dari berbagai kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Sebanyak 90% dari sampel dinyatakan negatif pestisida, sementara 10% terdeteksi mengandung residu pestisida, namun masih di bawah ambang batas yang ditetapkan," kata Asep pada media, Selasa (05/11/2024).
Lebih lanjut, berdasarkan pengujian laboratorium (kuantitatif) oleh Badan Pangan Nasional terhadap 240 jenis residu pestisida, tidak ditemukan residu yang melebihi ambang batas, termasuk senyawa pestisida chlorpyriphos dan endrin aldehyde, yang sebelumnya ditemukan di Thailand.
Meskipun hasil pengujian menunjukkan aman, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang tetap menghimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk menerapkan penanganan pangan yang baik, dengan memperhatikan sanitasi/higiene "from farm to fork". Salah satunya adalah membiasakan mencuci buah dan sayur menggunakan air mengalir sebelum dikonsumsi. (Red)