Akibat tindakan ini, ibu korban berinisial UH mengaku shock atas peristiwa yang dialami oleh putranya, bahkan ia belum bisa menerima atas perlakuan sang predator itu, dampaknya kata dia, korban DAR (12) kerap mengeluhkan rasa sakit pada bagian anus nya akibat tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh santri senior berinisial MGA (14).
"Saya menangis pak melihat kondisi anak saya saat ini, mental dan psikologis bahkan anak menjadi ketakutan, jujur saya belum bisa terima," ujar UH seusai melaporkan peristiwa ini ke pihak Kepolisian Polresta Tangerang pada, Rabu (22/05/2024)
Orang tua korban UH juga menjelaskan dugaan pelecehan seksual terhadap korban DAR ini terjadi di lingkungan pondok pesantren singkat saja MBT yang berada di kampung Etek desa Sindang Asih kecamatan Sindang Jaya kabupaten Tangerang.
Pihak keluarga yang tidak terima atas perlakuan terhadap korban, melaporkan MGA (14) oknum Santri Senior pondok pesantren MBT kepada aparat Polresta Tangerang agar segera diproses hukum.
Orang tua korban UH mengaku sudah membuka laporan Kepolisian di Polresta Tangerang dengan nomor laporan : LP/B/450/V/2024/SPKT. SAT RESKRIM/Polresta Tangerang/Polda Banten. Perihal Pencabulan terhadap anak dibawah umur/82/UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dan hasil visum juga saya sudah serahkan ke pihak Kepolisian," tandasnya.
Pemerhati pendidikan Ahmad Suhud mengatakan, peristiwa pelecehan seksual, pencabulan atau tindakan asusila lainnya di beberapa lingkungan Pondok pesantren saat ini kerap terjadi dan terus menjadi sorotan publik. Diantaranya yang saat ini terjadi di Ponpes Modern Bani Tamim yang mana kata dia, ini bisa menjadi momok yang menakutkan bagi para orang tua yang ingin mendidik putra putri dalam pendidikan agama.
Ahmad Suhud mempertanyakan bagaimana langkah pengawasan, baik dari pihak pondok pesantren maupun dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang.
Oleh karena itu tegas dia, ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera turun melakukan pengawasan serta memberikan sanksi tegas bagi Pondok pesantren bila hal itu terbukti ada kelalaian dari pihak Ponpes.
"Tindakan asusila ini bila tidak segera ditangani akan menjadi momok yang menakutkan. Selain itu juga menyangkut akhlak anak anak, belum lagi dampak dari tindakan amoral ini berpengaruh besar terhadap mental dan psikologis anak," ungkap Ahmad Suhud, Kamis (23/05/2024).
Suhud juga meminta pihak Kecamatan Rajeg dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pendampingan dan trauma healing terhadap korban.
"Harus dilakukan trauma healing, saat ini korban merasa ketakutan secara mental dan juga psikologis nya," ujar Suhud. (Lingga)