Menurut Suherman saat dikonfirmasi mengatakan Pemasangan baliho tersebut adalah sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Polda Banten yang menyatakan akan membentuk Satgas untuk melakukan penertiban terhadap pelaku usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang diduga tidak memiliki ijin.
"Maka dari itu keberadaan KSP ilegal yang akrab di sebut Bank keliling dan Bank Emok ini atau Rentenir sering menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak sedikit keributan dalam rumah tangga bahkan sampai terjadi perceraian akibat si istri melakukan pinjaman tanpa seijin suami, dan kami memasang spanduk ini berdasarkan izin dari Kepala Desa," Katanya.
Musa Selaku Kepala Desa Cibungur Kecamatan Leuwidamar, ketika dikonfirmasi membenarkan dengan keberadaan Bank Keliling,Bank Emok Mitra Bisnis Keluarga ((MBK) dan mekar di wilayahnya sudah menjamur.
Terkait spanduk penolakan dari warga terhadap bank emok. Musa menilai, pinjam uang di bank emok yang merupakan rentenir itu memang mudah dan cepat, tetapi menyusahkan diri sendiri.
"Memang pinjem uang di sana (bank emok) cepat tapi mengembalikannya susah, karena harus tepat waktu dan bunganya besar. (pinjam uang ke) rentenir akan menyusahkan diri sendiri," kata Musa.
Karena itu, Musa mengimbau masyarakat tidak mudah tergoda dengan kemudahan pinjaman dari bank emok. Lebih baik meminjam kepada lembaga atau perbankan yang memiliki legalitas, meskipun harus memenuhi sejumlah persyaratan.
"Saya akan mengintruksikan aparat kewilayahan, seperti RT dan RW, untuk lebih mempersempit ruang gerak para rentenir. Agar bank emok tidak semakin menjamur dan memakan banyak korban, RT dan RW harus mengontrol wilayah dan memantau aktivitas warga," pungkasnya. (Cecep)