"Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pusat yaitu ekonomi hijau, kepada kepada seluruh OPD benar-benar merealisasikan anggaran pencegahan dan penanganan stunting sesuai aturan dan arahan bupati untuk kepentingan masyarakat," tutur Sekda Maesyal Rasyid.
Menurut dia, dalam konteks ekonomi hijau merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045. Untuk itu, pemerintah daerah beserta seluruh perangkatnya mengemban amanat serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
"Ekonomi hijau memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui menjadi produk dan jasa yang dapat diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata," jelasnya.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan Sekda mengungkapkan bahwa tema Hari Otonomi Daerah ke-28 mengusung tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat.
"Hari Otonomi Daerah ke-28 pada tanggal 25 April 2014 mengusung tema: Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat," kata Tito.
Ia pun menghimbau seluruh pemerintah daerah untuk terus melakukan terobosan dan inovasi menggali potensi lokal dalam meningkatkan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah untuk program-program pembangunan dan kesejahterakan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain.
Saya juga menghimbau kepada pemerintah daerah agar terus melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat," pintanya.
(red)