Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit Binamas IPTU Rawi, bersama personel. Miras tersebut diamankan dari warung milik warga di wilayah kecamatan Jayanti, dengan barang bukti yang diamankan berupa Miras sebanyak puluhan botol.
Kapolsek Cisoka, AKP Eldi, SH., mengatakan bahwa operasi terhadap peredaran minuman keras itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman karena dapat menyebabkan tindak kejahatan.
"Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti keributan, dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh minuman keras. Kegiatan operasi cipta kondisi ini akan terus kami tingkatkan guna meminimalisir kejadian yang ditimbulkan dari minuman keras tersebut," ucapnya. (Lingga)