Pria yang kesehariannya bekerja di proyek kontruksi ini ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada istrinya hingga korban meregang nyawa. Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka sekaligus rumah korban, Senin (13/11/2023).
"Tersangka AA kami tangkap sehari setelah peristiwa usai dilaporkan anak korban atau anak tiri tersangka," kata Kapolsek Cisoka AKP Eldi, Kamis(16/11/2023).
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukan. Peristiwa itu bermula saat tersangka pulang kerja. Saat itu, menurut penuturan tersangka, korban sedang main telepon genggam. Tersangka kemudian menegur korban yang tidak menghiraukannya pulang.
"Menurut tersangka, korban ditegur tidak menggubris. Tersangka kemudian emosi dan membentak," terang Eldi.
Bentakan dari tersangka direspon korban dengan berteriak. Tersangka pun emosi hingga langsung memukul dada korban dengan tangan kosong. Korban pun tersungkur hingga kepala korban membentur tembok.
Namun ternyata, korban masih berontak hingga membuat tersangka semakin emosi. Tersangka pun menjepit paha korban dengan kedua kaki agar korban tidak lagi berontak. Emosi tersangka perlahan menurun hingga kemudian melepaskan jepitan.
Sesaat kemudian, korban bangkit lalu mengambil kipas angin yang berada di dekat korban. Saat korban hendak melemparkan kipas angin itu ke arah tersangka, tiba-tiba korban mengalami kejang lalu ambruk tidak sadarkan diri.
"Melihat hal itu tersangka mencoba menolong korban dengan mencoba memberikan air minum dan memijat-mijat tangan korban, akan tetapi korban tidak merespon yang membuat tersangka panik dan memanggil anak tirinya yang berada didepan rumah," papar Eldi.
Selang beberapa saat kemudian, dibantu tetangga, korban dibawa ke Puskesmas Cisoka. Namun, sesampainya di puskesmas, nyawa korban tidak terselamatkan.
Tersangka pun membawa pulang jenazah korban. Sementara itu, anak korban mencurigai adanya kematian tidak wajar hingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisoka. (Lingga)